SEMENTARA itu, Kepala Dispendukcapil Banyuwangi Sudjani menambahkan, hal lain yang menyebabkan pengurusan KTP-el membutuhkan waktu cukup lama adalah sebagian besar masyarakat Banyuwangi yang antre di Dispendukcapil itu belum melakukan rekam data diri. Jadi, mereka harus memulai proses dari awal, yakni mengumpulkan keterangan dari RT/RW, fotokopi KK, ijazah, akta nikah, dan akta kelahiran, serta menunjukkan dokumen asli berbagai persyaratan tersebut.
Selanjutnya, pemohon KTP-el harus mengisi data F1 (bagi yang belum pernah mengisi atau namanya belum tercantum (database) yang diketahui RT/RW, lurah/kades, dan camat. Saat pengumpulan berkas-berkas tersebut, orang yang ...
16.24
Hari