BANYUWANGI - Eksekutif berancang-ancang melakukan revisi peraturan daerah (perda) tentang izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT). Pimpinan dewan telah menerbitkan disposisi kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (KPPD) DPRD untuk melakukan kajian terhadap perda yang telah didok tahun 2012 tersebut.
Ketua DPRD l Made Cahyana Negara mengungkapkan, ada pasal dalam perda tersebut yang dianggap memberatkan sektor usaha di Bumi Blambangan. Karena itu pihaknya menetbitkan disposisi kepada BPPD untuk melakukan kajian terhadap perda tersebut.
"Karena ada keberatan dari ...
09.12
Hari
