Sabtu, 02 Mei 2015

Dilarang Parkir di Jalan Nasional

BANYUWANGI - Para pemilik tempat usaha yang berlokasi di tepi jalan nasional maupun jalan provinsi di wilayah Banyuwangi harus menyediakan tempat parkir khusus konsumen. Jika tidak, usaha mereka nyaris dipastikan bakal sepi pembeli. Itu menyusul pemberlakuan Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.

Sesuai amanat UU tersebut, badan jalan provinsi atau jalan nasional dilarang dijadikan tempat parkir. Namun, kenyataan di lapangan selama ini, mayoritas tempat usaha di tepi jalan nasional dan jalan provinsi di Bumi Blam bangan tidak memiliki area parkir khusus. Kalau pun ada, tempat parkir khusus itu tidak mampu menampung seluruh kendaraan milik konsumen.

Contohnya di  sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan PB. Sudirman, dan beberapa ruas jalan lain. Oleh karena itu, petugas gabungan unsur Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo); Sa...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates