SINGOJURUH - Penyidik Polsek Singojuruh akhirnya menetapkan H. Maskur, 60, warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, sebagai tersangka kasus pencurian truk Mitsubishi Colt Diesel milik Robi Eko Wahyudi, 35, warga Dusun Krajan Lor, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Sabtu pagi (9/5).
Oleh polisi, Maskur dibawa ke Polsek Singojuruh, karena membawa truk Colt Diesel milik korban yang baru dicuri maling. Saat itu tersangka sedang memperbaiki truk itu di salah satu bengkel di Kabupaten Lumajang. “Maskur sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga sebagai penadah,” cetus Kapolsek Singojuruh, AKP Priono. Sebelum menetapkan Maskur sebagai tersangka, terang Kapolsek, pihaknya telah memeriksa mekanik di bengkel itu. Dalam keterangannya, saksi yang memperbaiki truk itu menyebut kalau truk dengan nomor polisi P 8546 UX yang membawa tersangka.
21.51
Hari