Rabu, 13 Mei 2015

Pencairan BKD Rp 121 M Molor Lagi

Akibat Revisi PP 60 Tahun 2014

BANYUWANGI - Pencairan anggaran bantuan keuangan desa (BKD) kembali tertunda. Sedianya anggaran BKD itu mulai mengucur pada April lalu. Namun, karena ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 menjadi PP 22 tahun 2015 tentang dana desa, maka BKD hingga saat ini belum bisa dicairkan.

Dengan kebijakan revisi PP itu, maka dampaknya harus merevisi peraturan bupati (perbup) yang sudah ada. Revisi perbup perlu dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan baru yang ada dalam PP hasil revisi tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Suyanto Waspo Tondo W. melalui Kabid Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ahmad Faishol meng ungkap kan, Revisi PP Nomor 60 Tahun 2014 menjadi PP 22 Tahun 2015 itu baru diteken Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015.

Dengan revisi itu, maka ...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates