ROGOJAMPI - Penambangan pasir di persawahan Dusun Lateng, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, ternyata belum mengantongi surat persetujuan dari lingkungan. Sehingga, galian C yang telah meresahkan warga itu diduga ilegal. Surat persetujuan lingkungan itu hingga kemarin masih berada di ruang Kepala Desa (Kades) Gladag, Kecamatan Rogojampi, Ahmad Chaidir Sidqi.
“Ini surat persetujuan lingkungan, saya belum teken,” cetus Kades Ahmad seraya menunjukkan suratnya. Dalam surat pernyataan persetujuan itu, juga ada perjanjian antara pemilik lahan, Jamili, 46, warga Desa Gladag, dan penambang Sutekat, 50, asal Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Rogojampi.
“Surat itu berupa persetujuan bahwa keduanya kerja sama,” ungkapnya. Isi dari surat itu, jelas dia, pihak penambang akan menggali dan mengambil material pasir sedalam 4 meter. Pihak penambang pasir, berjanji akan tetap menjaga kelestarian lin...
23.34
Hari