Selasa, 04 April 2017

Atrit Mengaku hanya Sebagai Kurir

Kasus Narkoba yang Membelit Wakil Bendahara Partai Golkar

BANYUWANGI – Wakil Bendahara DPD Partai  Golkar Banyuwangi, Atrit Hinong Dorong Hadi Admojo, 32, sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres  Banyuwangi. Atrit ditahan bersama seorang temannya, Ayu Rikanti, 25, yang sama-sama terlibat kepemilikan  2,38 gram sabu-sabu (SS).

Penyidik menjerat Atrit dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Wanita berparas cantik itu terancam  hukuman empat tahun penjara dan denda  minimal Rp 800 juta. “Kalau tersangka Ayu Rikanti  kita terapkan pasal 114 UU narkotika. Kedua tersangka masih  kita tahan,’’ tegas Ka...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates