Rabu, 27 Juli 2016

Cabuli Tiga ABG, Gus Wahid Diganjar 11 Tahun Penjara

ilustrasi

BANYUWANGI - Abdul Wahid, 47, oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Muncar, tampaknya harus mendekam lama di penjara. Hakim yang menyidangkan perkaranya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kemarin.

Selain  penjara, hakim juga mengenakan sanksi denda Rp 60 juta terhadap Gus Wahid subsider satu  bulan kurungan. Hakim menilai perbuatannya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 junto 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2014 sebagaimana diubah atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan  anak.

Di luar dugaan, Abdul Wahid yang did...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates