SRONO - Penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang, ternyata cukup marak. Kali ini, Ritno Handoko, 45, warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi yang mengaku bisa menggandakan uang dan mengambil perhiasan dari alam gaib, ditangkap oleh anggota Polsek Srono Kamis siang (1/12).
Tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya setelah ada laporan dari korban, Sutari, 40, warga Dusun Sumberwangi, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. “Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dan mengambil emas dari alam gaib,” cetus Kapolsek Srono, AKP Mulyono.