GAMBIRAN-Budiono, 45, asal Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, di tangkap warga karena diduga mencuri buah jeruk milik Supriadi, yang masih tetangganya sendiri. Untuk proses hukum, tersangka itu oleh warga diserahkan ke polsek setempat.
Sebagai barang bukti, motor Honda Revo P 3341 XE milik tersangka dan buah jeruk sebanyak satu kuintal, diamankan di polsek. Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Wiranata, mengapreasi warga yang telah menangkap pelaku pencurian dan menyerahkan ke po...
16.47
Hari
