Muhamad Heri Pradana diamankan oleh polisi kemarin. Dibekuk ketika Pulang Kampung
SONGGON-Setelah dua bulan menjadi buron kasus pencabulan pada anak di bawah umur, Muhammad Heri Pradana, 32, warga Dusun Rejeng, RT 4, RW 2, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, oleh polisi ditangkap saat pulang ke rumahnya, Kamis (4/5).
Tersangka yang dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur dengan inisial AL, 15, asal Desa Sragi, Kecamatan Songgon, itu untuk sementara di amankan di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan.
“Kejadian dugaan pencabulan ini terjadi pada ...