Selasa, 09 Mei 2017

PN Terkesan Lamban Eksekusi MOST

Mall of Sritanjung (MOST).

Endru: Kami masih Teliti Permohonan Eksekusi

BANYUWANGI- Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkesan lamban mengeksekusi bangunan Mall of Sritanjung (MOST). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama.

Melalui putusan Nomor 2160K/Pdr/2015,  MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU. Kendati belum ada kepastian, pemkab tetap berharap PN segera melakukan eksekusi.

Humas PN Banyuwangi, Putu Endru Sonata, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan eksekusi MOST yang diaju...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates