Hamdan mendengarkan tuntutan JPU.
Sidang Hamdan Terus Dipantau Granat
BANYUWANGI - Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 37, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin. Warga Perumahan Permata Regency Blok D17, Giri itu dituntut hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Oleh jaka penuntut umum (JPU) Agus Suhairi, Hamdan terbukti bersalah menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 6,56 gram. "Tuntutan ini sudah sesuai yang dikenakan kepada terdakwa. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa," tegas JPU Agus Suh...