Kamis, 13 Juli 2017

Terjerat Kasus Sabu, Sipir Lapas Banyuwangi Divonis 4 Tahun

Ilustrasi

Terbukti Bawa 0,29 Gram Sabu

BANYUWANGI - Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jhony Efendy, divonis hukuman empat tahun penjara. Pria yang juga sipir Lapas Banyuwangi itu terbukti menyimpan narkoba jenis Sabu-Sabu.

Selain hukuman badan, lelaki berusia 42 tahun itu juga didenda Rp 800 juta subsidair satu bulan kurungan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suhairi, Jhony terbukti bersalah menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 0,29 gram. Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok di saku sebelah kanan.

Vonis empat tahun tersebut lebih ringan dari t...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates