Jumat, 11 Agustus 2017

Hamdan Diganjar Empat Tahun

Hamdan mendengarkan tuntutan JPU.

Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin

BANYUWANGI - Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 50, tak bisa lolos dari jeratan hukum. Meski barang bukti perkara hanya 0,23 gram, warga Desa Glagah tersebut tetap divonis berat.

Kemarin (10/8), Majelis hakim yang diketuai Saptonu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair setahun penjara bagi Hamdan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Baca Selengkapnya

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates