BANYUWANGI - Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil (IUMK) sudah terbit tahun lalu. Hanya saja, perpes itu belum bisa dilaksanakan di Banyuwangi. Penyebabnya, peraturan bupati (perbup) yang akan menjadi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan perpes itu tidak kunjung terbit.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), Alief Rachman Kartiono, melalui Kabid UMKM, Made Maharta, mengakui bahwa Banyuwangi belum memiliki Perbup Perizinan Usaha Mikro dan Kecil.
Saat ini Dinas Koperasi dan UMKM sedang mempersiapkan payung hukum untuk pelaksanaan IUMK tersebut. “Payung hukum dalam bentuk perbup masih kita godok,” ungkap Made. Made menargetkan, pertengahan tahun ini perbup mengenai IUMK sudah rampung.
Pelaksanaan Perpes 98 Tahun 2014 itu, kata Made, sebelum dilaksanak...
00.05
Hari