Selasa, 12 Mei 2015

Terdakwa Bongkoran Dituntut 9 Bulan

BANYUWANGI - Sidang sengketa lahan perkebunan dengan masyarakat di Dusun Bongkoran, Desa/ Kecamatan Wongsorejo, yang berujung aksi pengeroyokan memasuki tahap tuntutan. Tiga terdakwanya, yakni Usman, 57, warga Dusun Karangbaru, Desa Alasbuluh, Sulak, 54, dan Sujali, 54, keduanya warga Dusun Karangrejo Selatan, Desa Wongsorejo, menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kemarin.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syaifudin Zuhri tersebut, ketiga terdakwa dituntut hukuman sembilan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suhairi menuntut ketiganya berdasar Pasal 170 ayat 1 dakwaan kedua.

Berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, ketiganya dianggap memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut. Persidangan yang mendapat perhatian pengunjung sidang pengadilan negeri itu, JPU asal Kertosari tersebut mengemukakan sejumlah pertimbangan sebagai...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates