Penyeberangan Ketapang Berlaku 15 Mei Mendatang
KALIPURO - Pengguna jasa kapal ferry di Pelabuhan Ketapang tampaknya harus mempersiapkan ongkos ekstra. Terhitung mulai 15 Mei pukul 00.00 mendatang Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tiket angkutan penumpang dan semua jenis kendaraan rata rata sebesar 10 persen.
Alasan kenaikan itu didasari atas upah minumum reginal (UMR) tahun 2014 sampai 2016 sebesar 38 persen. Alasan lain berupa terbitnya peraturan baru yang menimbulkan kounsekuensi biaya PNBP, biaya asuransi, penyingkiran kapal, pencemaran lingkungan, aturan lasing kendaraan dan ketentuan pengawakan.
Yang perlu d...