
BANYUWANGI – Kembali menjamurnya banner iklan rokok di kawasan masuk zona larangan pemasangan iklan rokok yang berada di Kecamatan Genteng disikapi jajaran Satpol PP Kecamatan Genteng. Puluhan banner
iklan rokok yang terpasang di pinggir jalan maupun pertokoan itu dicopot oleh petugas.
"Sesuai dengan Peraturan Bupati no 78 tahun 2016 tentang larangan tentang larangan pemasangan iklan rokok, wilayah Kecamatan Genteng yang harus steril dari iklan rokok yaitu Jalan Hasanudin, Gajah mada, Diponegoro, KH Imam Bahri,...
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook