Selasa, 19 Januari 2016

Habisi Nyawa Istri, Istriyono Terancam Vonis Mati

Kasus Suami Habisi Nyawa Istri di Banjarsari

BANYUWANGI - Tabir tragedi kematian Sugiatik, 35, warga Dusun Tembakon, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, yang diduga tewas bunuh diri  mulai dibuka di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Terdakwa kasus  itu, Istriyono, 42, yang juga suami Sugiatik, kemarin mulai diadili.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hary Utomo tersebut, Istriyono didakwa pasal berlapis. Dakwaan primer, dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang  pembunuhan berencana. Bila terbukti bersalah, maka hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati, siap menunggu.

Dalam dakwaan subsider, Istriyono  didakwa melanggar Pasal  338 KUHP tentang pembunuhan. Bila pasal itu terbukti, Istriyono  bisa mendekam di sel tahanan  paling lama 15 tahun penjara.  Guna membuktikan kedua pasal  tersebut, jaksa telah memanggil  beberapa saksi.

Baca Selengkapnya

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates