Selasa, 28 Februari 2017

Kades Wajib Berdomisili di Desa

Ketentuan Baru Bagi Cakades Asal Luar Desa

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa (P5KD) mengusulkan ketentuan baru dalam raperda itu. Semua calon kepala desa (cakades) terpilih yang berasal dari luar desa wajib pindah domisili ke desa setempat.

Ketua Pansus P5KD, Handoko, mengatakan klausul kewajiban pindah domisili bagi cakades terpilih asal luar desa itu  perlu dimasukkan dalam raperda demi  menjamin pelayanan publik pada masyarakat desa. “Kalau kades berdomisili  di luar desa akan menghambat pelayanan publ...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates