BANYUWANGI - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi terhadap aktivis LSM M. Yunus Wahyudi tetap berlanjut, kemarin (10/10).
Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terbukti, penyidik tetap memanggil Yunus sebagai saksi terlapor, kemarin (10/10).
Selama di Polres, Yunus didampingi dua penasihat hukumnya R. Bomba Sugiarto dan Eny Setiawati untuk menghadiri panggilan penyidik Polres Banyuw...
16.51
Hari
