BANYUWANGI - Peredaran obat keras jenis trihexyphenidil alias treks semakin mengkhawatirkan. Obat yang berlabel merah itu ternyata beredar bebas di pasaran tanpa resep dokter. Itu setidaknya terbukti dengan penangkapan Rudi Kristian, 30, warga Kelurahan Pengantikan, Banyuwangi, oleh Satnarkoba Polres Banyuwangi sore kemarin.
Pria itu ditangkap dirumahnya atas kepemilikan 20.000 pil treks tanpa dilengkapi dokumen sah. Rudi ditangkap di dekat rumahnya di Jalan MH. Thamrin, Gang Mawar, Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi. Pil yang semestinya dijual terbatas itu dikemas dalam 19 kaleng yang masing-masing berisi 1.000 butir dan satu pil treks dalam plastik berisi 1.000 butir.
Pcngakuannya, Rudi mendapatkan barang terlarang itu dari kenalannyra asal Jakarta. Dia kenalan dengan pria itu saat sama-sama mendekam di tahanan. Kemudian, dia mendapat tawaran menjadi agen sekaligus bandar pil koplo...