Minggu, 20 Desember 2015

Segera Berlakukan Tiga Jenis SIM C

BANYUWANGI – Pengguna kendaraan roda dua wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai spesifikasi kendaraannya  mulai tahun depan.   Sebab, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menerapkan tiga jenis SIM sesuai dengan besaran  kapasitas mesin motor.

Tiga jenis spesifikasi SIM untuk motor itu antar lain SIM C, SIM  C1, dan SIM C2. “SIM C yang   nan tinya diterbitkan, disesuaikan dengan kapasitas mesin. Ada tiga jenis SIM yang akan mulai  diberlakukan,” terang Kasatlantas   Polres Banyuwangi AKP Samirin.

Dia menjelaskan, kategori SIM  C biasa akan diberlakukan untuk spesifikasi kendaraan dengan mesin berkapasitas kurang dari 250 cc. Sedangkan motor dengan  mesin berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, pengemudinya  wajib memiliki SIM C1.

Untuk kendaraan roda dua dengan mesin gede berkapasitas lebih  dari 500 c...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates