Simpan 23,5 Gram SS, Tiga Kali Masuk Penjara
BANYUWANGI - Awal tahun 2016 rupanya menjadi momen tidak mengenakkan bagi beberapa pelaku kejahatan. Tidak terkecuali Sapii alias Bob, 54, pengedar sabu-sabu asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Di usia senjanya pria yang sehari-hari sebagai nelayan itu terancam mendekam di bui dalam waktu cukup lama. Sebab, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, Sapii dituntut 13 tahun penjara.
Selain penjara, pria yang sudah tiga kali keluar-masuk tahanan itu dikenai denda yang mencapai Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup membayar, Sapii wajib menggantinya dengan kurungan selama enam bulan. Pandangan jaksa penuntut umum (JPU), Sapii dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mengapa tuntutan Sapii ...