Minggu, 25 Oktober 2015

170 Tower Seluler Terindikasi Bodong

BANYUWANGI - Menara atau tower telekomunikasi yang didirikan tanpa izin tentunya merugikan banyak pihak. Dari segi ekonomi, pemerintah daerah dirugikan karena tower tidak berizin tidak memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi.

Padahal retribusi tower cukup besar. Saat ini saja, berdasar penghitungan pemerintah, tower legal sekitar 300 unit yang ada di Banyuwangi berpotensi menghasilkan retribusi sebesar Rp 3 miliar per tahun. Dengan besaran retribusi plus minus dua persen per unit.

Data dari satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, ada sekitar 170-an tower tak berizin yang tersebar di wilayah Banyuwangi. Rata-tata mereka tidak mengantongi izin gangguan (HO) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah.

Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi Abdul Kadir melalui sekretaris BPPT Supri...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates