Senin, 19 Oktober 2015

ABG 14 Tahun Diganjar 19 Bulan Penjara

BANYUWANGI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa yang masih di bawah umur. MWS, 14, anak baru gede (ABG) asal Desa Tapanrejo, Muncar, itu divonis hukuman satu tahun tujuh bulan karena terbukti bersalah berbuat asusila terhadap anak bawah umur.

Selain hukuman satu tahun tujuh bulan, terdakwa juga dikenai denda Rp 2 juta subsider lima bulan mengikuti pelatihan kerja. Hukuman yang didok Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut MWS dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 2 juta subsider lima bulan latihan kerja. Vonis 19 bulan itu diberikan agar memberikan efek jera kepada pelaku. MWS dianggap bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

MWS yang masih berstatus pelajar SMP itu...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates