SEIVIENTARA itu Amirudin alias Ami, 50, pelaku paling dicari polisi dalam serangkaian illegal fishing diperaian Banyuwangi akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan negeri Banyuwangi kemarin. Warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, yang sudah lebih dari tiga kali duduk di kursi yang sama itu tidak sendirian.
Dia ditemani satu terdakwa lain, yakni Munir, 55, yang tidak lain rekan Amirudin. Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri kemarin, keduanya mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi. Diantara saksi merupakan anggota Satpolair Polres Banyuwangi.
Dalam kesaksiannya, anggota polisi itu menerangkan bahwa Ami dan Murnir sering kali menca...