Senin, 04 Januari 2016

Rayap Dituntut 9 Tahun

Otak Pengeroyokan di Desa Cantuk

BANYUWANGI - Masih ingat kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa Eko Fajri melayang di Dusun Rampang, Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, pertengahan Juli 2015 lalu? Proses persidangan bagi sebelas terdakwa kasus itu sudah hampir rampung.

Kemarin (4/1) seluruh terdakwa menghadapi tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.  Ada sepuluh terdakwa yang menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan paling berat diterima Hotip alias Rayap, 19,warga Desa Padang, Kecamatan Singojuruh.

Pemuda itu dianggap sebagai otak di balik penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam amar tuntutannya, Rayap dituntut sembilan tahun penjara.

Tujuh eksekutor lain, yakni Nur Yasin, 24, warga Desa Padang, Maskur, 22, Desa Padang, Hadi Purnomo, 26, ...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates