Selasa, 31 Maret 2015

20 Bulan untuk Kondektur PO Setiawan

20-bulanBANYUWANGI - Tindakan Mariyono, 44, kondektur bus PO Setiawan yang kedapatan melakukan sesuatu melebihi tanggung jawab dan wewenangnya harus dibayar mahal. Dia diganjar hukuman penjara 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Mariyono dinyatakan bersalah atas kelalaiannya, sehingga menyebabkan bus menabrak kendaraan lain dan menyebabkan lima orang meninggal dunia. Selain penjara, warga Dusun Sukorejo, Desa Karangsuko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, itu juga didenda Rp 500 ribu.

Bila tidak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan selama satu bulan. Putusan yang didok majelis hakim itu lebi...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates