Minggu, 29 Maret 2015

Satpol PP Nyabu Diganjar Empat Tahun

terdakwa-ppBANYUWANGI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara kepada Slamet Santoso, 47. warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi.

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi ini dinyatakan bersalah memilki dan mengedarkan zat priskotropika jenis Sabu-sabtu sesuai ketentuan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain pidana penjara selamet empat tahun, Slamet juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menanggapi putusan tersebut, Slamet...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates