Senin, 30 Maret 2015

Butuh Dana Kampanye Rp 8 Miliar

BANYUWANGI - Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tahun 2015 semakin dekat. Untuk menyukseskan hajatan besar lima tahunan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi sedang menghitung kebutuhan anggaran kampanye yang harus dibiayai negara.

Dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilu gubernur, bupati, dan wali kota disebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui rapat terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.

Kampanye juga bisa dilakukan dengan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umun, pemasangan alat peraga, iklan media massa, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Pada Pasal 65 ayat (2) disebutkan, kampanye debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa, difasilitasi KPU dengan didanai APBD. Komisioner K...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates