Kamis, 28 Mei 2015

Pemkab-KPU Silang Pendapat Pencairan

Anggaran Pilbup Belum Bisa Dipakai

BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali silang pendapat soal anggaran pelaksanaan pemilihan bupati (pilbup)  2015. Kali ini kedua institusi negara itu berbeda pendapat tentang proses pencairan anggaran pilbup 2015.

Pemkab Banyuwangi sudah mentransfer dana hibah pelaksanaan pilbup senilai Rp 39,99 miliar ke rekening KPU Banyuwangi. Walau sudah ditransfer, anggaran itu belum bisa dicairkan karena Pemkab Banyuwangi dan KPU memiliki payung hukum berbeda terkait pencairan.

Pencairan dana hibah, Pemkab Banyuwangi merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015, sedangkan KPU Banyuwangi menggunakan acuan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 203 Tahun 2015.

Pemkab Banyuwangi menginginkan dana hibah itu dicairkan ke rekening ketua KPU kar...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates