Jumat, 08 Mei 2015

Pelaku Pecah Kaca Terancam 9 Tahun

BANYUWANGI - Kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Terdakwanya adalah Sukarman Hamisi, 31, warga Dusun/Desa Simau, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

Sidang perdana kemarin mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan Basuki Wiryawan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bila terbukti, pria berdarah Maluku itu bisa terkena hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Menurut pandangan JPU,pasal itu diterapkan karena aksi kejahatan yang dilakukan Sukarman Hamisi dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain.

Dalam aksinya, terdakwa bersama dua pelaku lain yang kini buron mencari mangsa di sekitar Jalan Adi Sucipto pada 17 Februari lalu. Saat itu rekan pelaku me...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates