Rabu, 29 April 2015

Menikah di KUA, Disuruh Bawa Kiai

TEGALSARI - Warga di wilayah Kecamatan Tegalsari banyak yang mengeluh karena sulitnya prosedur menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Diduga, hal itu dilakukan agar pernikahan dilakukan di rumah. Pernikahan di KUA tidak ditarik biaya.

Tetapi, bila akad nikah digelar di rumah pengantin, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu. “Nikah di rumah pengantin, aturannya membayar Rp 600 ribu,” cetus Muhamad Hadiq, salah satu pegawai Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Hadiq mengaku mendapat pengaduan dari warga kalau saat ini,menikah di KUA terkesan dipersulit. Sehingga, ini membuat warga jadi resah. “Warga mengeluh pelayanan di KUA,” ungkap Hadiq. Saat akan mendaftar nikah di KUA, jelas dia, ada warga yang mengaku oleh petugas diminta untuk menikah di rumah dengan menyiapkan kiai.

“Ingin nikah di KUA, tapi disuruh membawa kiai,” katanya. Kepala KUA Tegalsar...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates