Selasa, 28 April 2015

Vivi Divonis 9 Bulan

viviBANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada Siti Sulvia Angraini binti Sulaiman Sabang alias Vivi, 22, kemarin. Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini dinilai bersalah melanggar ketentuan dalam pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis yang didok majelis hakim Ahmad Rasyid tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut warga Perum Villa Bukit Mas dengan hukuman selama 12 bulan penjara. Sebelum menyampaikan putusannya, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan yang mem...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates