Rabu, 29 April 2015

Pemalak Bisa Dihukum 9 Tahun

LICIN - Gerak sopir Trooper yang biasa memalak wisatawan ke Gunung Ijen semakin sempit. Pemerintah dan kepolisian menganggap serius kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum sopir Trooper tersebut. Tak ingin pemalakan terulang lagi, kemarin Muspika Licin mengumpulkan para pemilik mobil dan puluhan sopir Trooper yang biasa mangkal di Dusun Jambu, Desa Tamansari.

Turut hadir dalam pertemuan itu Camat Licin, Muhammad Lutfi; Kapolsek Licin, AKP Jupriyadi; Kanitregident Polres Banyuwangi, Ipda Kiemas Aidil Fitri; perwakilan dari Dishub Banyuwangi, Dispenda, Dispar, BKSDA, Satpol PP Banyuwangi, dan Kepala Desa Tamansari.

Dalam rapat itu, sopir Trooper diimbau tidak lagi melakukan pemalakan terhadap wisatawan. Sebab, yang berwenang menghentikan kendaraan di jalan raya adalah polisi. Terlebih sampai memaksa wisatawan naik ke kendaraan lain, itu sangat tidak dibenarkan. ”Tidak ada aturannya...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates