BANYUWANGI -Sari indah Lestari, 33, dan Lailatus Siyami, 37, dua karyawan BPR Mahkota Raksaguna Artha Genteng, kemungkinan akan menyusul rekannya, Kholis Nur Wulan. mendekam di sel tahanan.
Kemarin (6/4) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara delapan tahun. Selain pidana penjara, Sari Indah Lestari dan Lailatus Siyami juga didenda Rp 6 miliar. Bila tidak dibayar, kedua terdakwa wajib mengganti dengan kurungan selama dua bulan.
Tuntutan yang diajukan kepada kedua terdakwa itu didasarkan atas Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terda...