Senin, 06 April 2015

Dituntut 8 Tahun, Denda Rp 6 Miliar

DAKWAANBANYUWANGI -Sari indah Lestari, 33, dan Lailatus Siyami, 37, dua karyawan BPR Mahkota Raksaguna Artha Genteng, kemungkinan akan menyusul rekannya, Kholis Nur Wulan. mendekam di sel tahanan.

Kemarin (6/4) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara delapan tahun. Selain pidana penjara, Sari Indah Lestari dan Lailatus Siyami juga didenda Rp 6 miliar. Bila tidak dibayar, kedua terdakwa wajib mengganti dengan kurungan selama dua bulan.

Tuntutan yang diajukan kepada kedua terdakwa itu didasarkan atas Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terda...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates