Kamis, 23 April 2015

Duo Karyawan BPR Diganjar 5 Tahun

duoBANYUWANGI - Kasus pencatatan keuangan palsu di BPR Mahkota Reksaguna Artha Genteng dengan terdakwa Lailatus Siyami, 37, dan Sari Indah Lestari, 35, diputus di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Kedua terdakwa diputus hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda Rp 10 miliar subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat Lailatus Siyami dan Sari Indah Lestari terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Putusan yang dibacakan majelis hakim Ketut Somansa tersebut sebetulnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebel...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates