BANYUWANGI - Siti Sulvia Anggraini alias Vivi, 22, boleh jadi masih lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Perempuan yang dikenal sebagai ladies escort (pemandu lagu) di sebuah tempat karaoke itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara.
Warga Perum Villa Bukit Mas itu dianggap bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan itu dibacakan JPU Mulyo Santoso. Dalam tuntutannya JPU mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu tidak sesuai spirit pem...
19.06
Hari